Seorang pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, sedang diselidiki oleh polisi karena diduga melakukan tindakan pemerasan. Salah satu korbannya adalah saya selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Asahan. Menurut laporan, PPTK Disdik Asahan berinisial FAL meminta uang kontan kepada kontraktor dan mengancam tidak memberikan dokumen tambahan jika tidak membayar lebih. Angga (30), beserta DS (29) dan AR (30) yang menjadi saksi upaya pemerasan tersebut, melaporkan kejadian ini pada pukul 16.49 WIB di Kisaran. Polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Insiden pemerasan terjadi dalam rapat di Kantor Disdik Asahan pada pukul 14.15 WIB melalui telepon. Seperti yang terbukti, si oknum PPTK tidak hanya bersikap kasar dan mengintimidasi, tetapi juga meremehkan siapa saja yang berhadapan dengannya. Tingkah lakunya yang arogan dan kurang sopan terhadap Kontraktor Asahan yang sedang berusaha memenuhi kewajibannya sebagai Penyokong kegiatan Pemerintah Daerah Asahan dapat membahayakan pencapaian Visi Misi Pemerintah. Kami mengimbau kepada Bupati Asahan untuk segera mencopot oknum PPTK ini agar tidak mengganggu program-program penting pemerintah di masa depan.
Dalam waktu dekat, ketua Askepindo Asahan dan beberapa saksi akan melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum PPTK Disdik Asahan ke Inspektorat Asahan dan Unit Reskrim Polres Asahan. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti masalah ini secara hukum dan mencegah terulangnya pelanggaran yang sama di masa depan. Ini adalah langkah penting dalam memastikan integritas dan kualitas layanan pendidikan di Asahan.
Sebagai orang yang prihatin dengan pendidikan di Kabupaten Asahan, Faisal Tanjung mengecam tindakan pemerasan dan penurunan kinerja yang diduga dilakukan oleh pejabat Disdik Asahan. Sayangnya, setelah kasus perselingkuhan oknum kepala sekolah terungkap, kini muncul dugaan pemerasan lain yang dilakukan oleh pejabat Disdik di Pemkab Asahan. Perbuatan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 368 ayat (2) Jo Pasal 365 ayat (4) serta PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Faisal menyatakan bahwa tindakan ini juga sangat merugikan pegawai negeri sipil secara keseluruhan.
Saat media mencoba mengonfirmasi ke Oknum PPTK Disdik Asahan pada tanggal 16 November 2023 pukul 17.15 WIB melalui telepon, dia menyangkal tuduhan yang dibuat oleh Ketua Aspindo (Angga) dengan tegas. Menurutnya, klaim tersebut tidak berdasar sama sekali. FAL, yang bertugas sebagai PPTK untuk SMP, menjelaskan bahwa saat dia bertanya kepada anggota timnya tentang maksud dari permintaan salinan kontrak kerja tersebut, mereka tidak mengetahuinya. Selain itu, FAL juga menegaskan bahwa saksi-saksi yang disiapkan untuk persidangan polisi adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam kasus ini.
+ There are no comments
Add yours